Pemulihan Pagu DIPA Satuan Kerja

Kesalahan pembebanan akun seringkali dilakukan oleh pengelola keuangan Satuan Kerja. Hal tersebut dapat menyebabkan realisasi dibebankan kepada akun yang tidak semestinya. Atas kejadian tersebut tentunya para pengelola keuangan ingin melaukan Pemulihan Pagu DIPA yang telah direalisasikan, sehingga dapat dilakukan Pembebanan ulang, agar Pencairan Anggaran lebih tepat. Sebagai contoh terdapat satuan kerja yang membebankan penyaluran dua bantuan kepada penerima yang sama. Penyebabnya bisa banyak hal, seperti kesalahan pemilihan supplier pada Aplikasi SAKTI, kesalahan dokumen yang diberikan kepada operator, ataupun ada juga kebijakan penghematan sementara Belanja telah direalisasikan. Tentunya masih banyak hal lain yang menjadi penyebabnya.

Apakah Pagu DIPA yang telah realisasi bisa dikembalikan ?

Mengembalikan Pagu DIPA yang telah direalisasikan dikenal dengan istilah mekanisme penyesuaian pagu. Hal tersebut sangat dimungkinkan dengan merujuk kepada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas Setoran Pengembalian Belanja pada SPAN.

Mekanisme Penyesuaian PAGU

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan penyesuaian pagu adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan Penyetoran atas Belanja yang telah realisasi
  2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan pada Aplikasi SAKTI
  3. Menyampaikan Surat Pemulihan Pagu ke KPPN Mitra Kerja
  4. KPPN Melakukan Penjurnalan pada Aplikasi SPAN, dan membalas Surat dari Satker
  5. Satuan Kerja melakukan Perekaman SPP 611 pada aplikasi SAKTI

Setelah tahapan tersebut dilakukan, maka Pagu Belanja Satuan Kerja akan kembali, dan dapat digunakan kembali. Yang menjadi catatan dalam langkah ini adalah, Pencairan anggaran yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja tetap tercatat dalam pembukuan dan pelaporan Keuangan.

Demikian cara Mengembalikan Pagu DIPA yang telah direalisasikan, semoga dapat membantu.

2 thoughts on “Pemulihan Pagu DIPA Satuan Kerja

  1. renando yusuf says:

    Ijin komen, untuk kesalahan pembebanan akun mungkin mekanismenya bukan pemulihan pagu, tapi melalui koreksi SPM. Akun yang salah dikoreksi ke akun yang benar sepanjang sisa pagu masih cukup. cmiiw

    1. maulanariska says:

      siap benar mas, ketika saya membuat tulisan ini terdapat kasus, dimana akun yang dituju/benar, tidak ada pada dipa satker. Saat itu pagu satker juga sudah tidak cukup untuk Revisi DIPA, sehingga harus dipulihkan dulu. CMIIW. Makasih mas koreksinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *