Pengembalian Belanja Negara

Dalam akuntansi pemerintahan, Pengelola Keuangan Negara mencatat pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Pendapatan Pemerintah contohnya adalah Pendapatan Pajak, Pendapatan Bukan Pajak, Pengembalian Belanja Negara, dll. Sedangkan untuk Pengeluaran Pemerintah contohnya adalah Membayar Gaji Pegawai, Membayar Tunjangan Pegawai, Membayar Biaya Perjalanan Dinas dll. Bila Pendapatan Pajak akan dicatat oleh teman-teman kita di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, maka pencatatan Pendapatan Bukan Pajak dan juga Pengembalian Belanja Negara dilakukan oleh Satuan Kerja terkait.

Pembedaan Tahun Anggaran

Dalam mencatat Pengembalian Belanja Negara, terdapat dua kondisi yang mempengaruhi yaitu :

  1. Pengembalian Belanja Negara atas Belanja Pemerintah di tahun berjalan
  2. Pengembalian Belanja Negara atas Belanja Pemerintah di tahun yang lalu

Atas perbedaan dua kondisi tersebut maka Pencatatannya pun akan berbeda, seperti penjelasan di bawah ini.

Pengembalian Belanja atas Belanja Pemerintah di tahun berjalan
  • Menggunakan akun yang sama dengan Belanja
  • Pembuatan Billing penyetoran menggunakan aplikasi mpn.kemenkeu.go.id
  • Oleh Bendahara Pengeluaran dicatat sebagai Pengembalian Belanja
Pengembalian Belanja atas Belanja Pemerintah di tahun yang lalu
  • Menggunakan akun 42 (pendapatan bukan pajak)
  • Pembuatan Billing penyetoran menggunakan aplikasi simponi.kemenkeu.go.id
  • Oleh Bendahara Pengeluaran dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Apabila telah diketahui dua kondisi tersebut maka satuan kerja melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membuat Billing Penyetoran melalui mpn.kemenkeu.go.id untuk Penyetoran Pengembalian Belanja tahun berjalan / Membuat billing penyetoran melalui simponi.kemenkeu.go.id untuk penyetoran Pengembalian Belanja Tahun yang lalu;
  2. Melakukan Penyetoran sesuai billing yang telah dibuat
  3. Mencatat Pengembalian Belanja Tersebut pada Aplikasi SAKTI

Demikian informasi terkait Pengembalian Belanja Negara, semoga dapat bermanfaat untuk rekan-rekan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *