Salah satu amanat dari terbitnya Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022 adalah adanya klausul penyusunan Perencanaan kas.
Perencanaan kas ini diperlukan untuk menekan Cost of Fund dari pengelolaan kas dari APBN dan juga untuk dapat memproyeksikan potensi Sisa Lebih/Kurang antara Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran APBN (SILPA/SIKPA) di akhir tahun 2022.
Terdapat dua jenis Perencanaan Kas pada akhir tahun 2022 yaitu Proyeksi Penarikan Bulanan dan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian. Seluruh satuan kerja diminta untuk menyusun proyeksi penarikan bulanan untuk Bulan November sampai dengan Desember 2022.
Penyusunan proyeksi penarikan bulanan tersebut sudah harus disampaikan ke KPPN mitra kerja paling lambat tanggal 5 November 2022 (informasi terakhir hendak diubah menjadi tanggal 7 November).
Untuk Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian dibuat untuk semua nilai SPM. Namun tenang saja, operator satuan kerja tidak perlu repot-repot menghitung batas jatuh tempo karena untuk RPD Harian ini akan terbentuk otomatis saat satuan kerja membuat SPP dan SPM.
Adapun RPD harian ini akan terbentuk saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan validasi SPP (OTP SPP), saat SPP ini divalidasi maka Jatuh tempo akan terbentuk menjadi 5 Hari Kerja. Kemudian selanjutnya saat PPSPM menyetujui SPM maka jatuh tempo akan terupdate menjadi 2 Hari Kerja.
Proyeksi Penarikan Bulanan
Untuk menyusun Proyeksi Penarikan Bulanan, diperlukan perencanaan yang matang pada satuan kerja. Proyeksi disusun untuk dua bulan (November dan Desember) per jenis Belanja.
Proyeksi Penarikan Bulanan disusun se-aktual mungkin tanpa perlu membandingkan dengan data Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA.
Untuk teknis Penyusunan Proyeksi Penarikan Bulanan pada Aplikasi SAKTI adalah sebagai berikut :
- Operator pembayaran login pada aplikasi sakti;
- Pastikan telah mencatat seluruh SP2D sampai dengan bulan Oktober 2022;
- Gunakan menu Pembayaran –> RUH Pembayaran –> Proyeksi Belanja Bulanan;
- Operator memilih Jenis Belanja yang hendak direkam (51,52,53 dll) kemudian melakukan input jumlah rencana penarikan pada kolom proyeksi pada bulan November dan Desember;
- Lakukan penginputan untuk seluruh jenis belanja, kemudian klik SIMPAN (bila belum diinput seluruh belanja tidak dapat disimpan).
Catatan penyusunan Proyeksi Penarikan Bulanan
- Proyeksi Penarikan Bulanan berbeda dengan Halaman III DIPA;
- Proyeksi Penarikan Bulanan untuk Belanja pegawai (51) dapat melebihi pagu;
- Proyeksi Penarikan Bulanan tidak dapat dikosongkan (bila tidak ada proyeksi maka diisi “0”);
Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
Berbeda dengan Proyeksi Penarikan Bulanan, RPD Harian disusun berdasarkan SPP/SPM yang hendak diajukan ke KPPN.
Untuk teknis Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian pada Aplikasi SAKTI adalah sebagai berikut :
- Operator Pembayaran merekam SPP seperti biasa, untuk informasi SPP tidak ada lagi pilihan RPD (karena seluruhnya Sudah otomatis);
- Selanjutnya pada cetakan SPP akan tecatat jatuh tempo menjadi 5 Hari Kerja;
- PPK selanjutnya melakukan validasi atas SPP yang telah dibuat, saat PPK melakukan validasi maka akan terbentuk RPD Harian ke KPPN mitra kerja yang artinya KPPN dapat menerbitkan SP2D 5 Hari Kerja setelah validasi SPP;
- Kemudian Operator pembayaran melakukan pencetakan SPM, maka akan tercatat jatuh tempo menjadi 2 Hari Kerja;
- Selanjutnya PPSPM melakukan validasi atas SPM yang telah dicetak, saat PPSPM melakukan validasi maka akan terbentuk update RPD Harian ke KPPN mitra kerja yang artinya KPPN dapat menerbitkan SP2D 2 Hari Kerja setelah validasi SPM;
Catatan penyusunan RPD Harian :
- Tidak berlaku untuk Belanja Pegawai dan SPM penghasilan PPNPN;
- Diperlukan ketepatan / kepastian proses SPP menjadi SPM agar dapat memastikan ketepatan penerbitan SP2D oleh KPPN.
Monitoring Proyeksi Penarikan Bulanan dan RPD Harian
Baik Satuan Kerja, KPPN maupun Kanwil DJPb dapat melakukan monitoring penyampaian Perencanaan Kas menggunakan Aplikasi Monsakti. User dapat login menggunakan user dan password yang sama dengan aplikasi OM-SPAN.
Untuk Monitoring Proyeksi Penarikan Bulanan menggunakan menu Pembayaran –> Monitoring, sedangkan untuk Monitoring RPD Harian menggunakan menu Pembayaran –> Monitoring Daftar Tagihan.
Pondasi Keuangan Negara 2023
Suatu kebijakan ataupun aturan yang terbit, pasti akan menimbulkan pro dan kontra bagi para pihak. Tak terkecuali Peraturan terkait Perencanaan Kas ini. Yang tentunya telah dilakukan nnalisa mendalam terkait Perencanaan Kas Keuangan Negara oleh para pengambil kebijakan.
Perencanaan Kas Keuangan Negara sendiri, hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang masih harus selalu disempurnakan. Saat ini juga terdapat ancaman terjadinya resesi ekonomi dunia di Tahun 2023, yang tentunya akan berdampak bagi Perekonomian Indonesia. Untuk itu Perencanaan Kas yang baik di akhir tahun 2022 akan menjadi pondasi yang kuat untuk Tahun Anggaran 2023.
Jadi, sobat semua diharapakan agar segera memperhitungkan rencana belanjanya ya, serta selalu jaga kesehatan agar bisa melalui Akhir Tahun 2022 ini dengan sempurna.
Ter-Bike, Terima Kasih Atas Pencerahannya, sangat dibutuhkan dalam Proeses Pelaksanaan Anggaran