Registrasi Pengguna Aplikasi mpn.kemenkeu.go.id

Aplikasi mpn.kemenkeu.go.id mulai dipergunakan pada bulan Januri 2022. Aplikasi ini merupakan bagian dari Modul Penerimaan Negara Generasi ke 3 (MPN G3). Aplikasi mpn.kemenkeu.go.id merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Pengembangan dari simponi.kemenkeu.go.id

mpn.kemenkeu.go.id merupakan pengembangan dari simponi.kemenkeu.go.id, hal ini disebabkan terdapat perpindahan pembuatan billing non anggaran yang sebelumnya dikelola oleh Ditjen Anggaran menjadi pengelolaan Ditjen Perbendaharaan, oleh karenanya mpn.kemenkeu.go.id juga dikenal sebagai Treasury Billing System.

Sebelumnya pada aplikasi simponi.kemenkeu.go.id kita mengenal dua pembuatan Billing yaitu billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan billing non anggaran. Setelah digunakannya Treasury Billing System maka pembuatan billing non anggaran akan dibuat melalui mpn.kemenkeu.go.id sedangkan simponi.kemenkeu.go.id akan difokuskan pada pembuatan billing PNBP saja. Menu pembuatan billing non anggaran pada simponi.kemenkeu.go.id pun sekarang tidak dapat digunakan lagi.

Registrasi pengguna mpn.kemenkeu.go.id

Untuk menggunakan mpn.kemenkeu.go.id maka dilakukan registrasi pada aplikasi tersebut, silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.

1. Akses mpn.kemenkeu.go.id pada browser anda
2. Klik Registrasi untuk melakukan pendaftaran pengguna

akan muncul tampilan sebagai berikut

Silahkan memasukan data-data yang diperlukan dalam pendaftaran pengguna.

Untuk pemilihan Tipe Pengguna silahkan memilih salah satu, yaitu :

  1. Umum, digunakan untuk user yang akan melakukan penyetoran Dana PFK (biasa digunakan teman-teman pemerintah daerah untuk menyetorkan Setoran Jaminan Kesehatan);
  2. Kementerian / Lembaga dan Perbendaharaan, digunakan untuk user yang akan melakukan penyetoran Pengembalian Belanja, Penyetoran sisa UP/TUP ataupun penerimaan negara lainnya;
  3. SDA Non Migas, untuk user ini kami belum paham maksud dan kegunaannya (maafkan ya…).
3. Setelah mengisi data kemudian klik daftar, dan klik, “Yes Save it”.

maka akan muncul tampilan berikut, yang artinya user telah terdaftar dan kita diminta untuk melakukan aktivasi melalui email yang kita daftarkan

4. Silahkan Cek Email yang telah terdaftar

Pada inbox akan ada email dari Portal penerimaan Pengguna dengan subjek Registrasi Pengguna. Selanjutnya cek email tersebut kemudian klik aktivasi pengguna.

5. Selanjutnya kita akan diarahkan pada halaman konfirmasi email,

Pastikan email telah sesuai, kemudian klik next untuk selanjutnya memasukkan password, dilanjutkan dengan mengklik finish.

6. Selanjutnya kita akan diarahkan ke halaman login mpn.kemenkeu.go.id

Silahkan memasukkan email dan password untuk mengakses mpn.kemenkeu.go.id

Demikan tata cara registrasi pengguna aplikasi mpn.kemenkeu.go.id. Semoga dapat membantu sahabat semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *